.jpg)
Keterangan Gambar : Ketum ppri
Jakarta//predatornews.id-Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan kembali satu prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis: karya jurnalistik tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana maupun perdata. Penegasan ini bukan sekadar pengulangan norma Undang-Undang Pers, melainkan koreksi konstitusional atas praktik penegakan hukum yang kerap keliru dalam memperlakukan kerja jurnalistik.
MK secara eksplisit mengakui bahwa wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan. Kerentanan ini bukan bersifat personal, melainkan struktural, karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks inilah MK menilai bahwa perlindungan khusus terhadap wartawan bukan bentuk keistimewaan, tetapi kebutuhan konstitusional.
Pandangan MK ini penting karena selama ini kriminalisasi wartawan sering dibungkus dengan dalih “persamaan di hadapan hukum” (equality before the law), seolah-olah perlindungan pers adalah pelanggaran asas tersebut. MK justru menegaskan sebaliknya: perlindungan afirmatif adalah instrumen untuk mencapai keadilan, bukan pengingkarannya.
Salah satu poin krusial dalam pertimbangan MK adalah penegasan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis. Artinya, seluruh aktivitas jurnalistik, termasuk sengketa akibat pemberitaan, harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik melalui Dewan Pers.
Dengan demikian, penggunaan langsung instrumen hukum pidana (KUHP) maupun perdata terhadap karya jurnalistik merupakan kekeliruan penerapan hukum (error in law), kecuali jika terbukti wartawan tidak menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dan beritikad baik.
MK juga menutup ruang tafsir keliru yang selama ini sering dipakai untuk menyerang pers, yakni anggapan bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan “kekebalan hukum” kepada wartawan. Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan tersebut bukan impunitas, melainkan perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, dan pembatasan yang tidak proporsional.
Artinya, wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti bertindak di luar koridor jurnalistik, seperti tidak beritikad baik, melanggar kode etik secara serius, atau melakukan perbuatan yang sama sekali tidak terkait dengan kerja jurnalistik.
Putusan MK ini seharusnya menjadi rambu konstitusional bagi aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, agar tidak lagi gegabah memproses laporan pidana terhadap wartawan hanya karena keberatan atas isi pemberitaan.
Setiap laporan terkait karya jurnalistik wajib diuji terlebih dahulu melalui perspektif UU Pers. Mengabaikan mekanisme tersebut bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi melanggar konstitusi dan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Putusan MK ini memperkuat posisi pers sebagai penjaga kepentingan publik, bukan musuh kekuasaan. Di tengah maraknya kriminalisasi wartawan di daerah, putusan ini menjadi senjata hukum dan moral bagi insan pers untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut, selama bekerja secara profesional dan beretikad baik.
Bagi negara hukum yang demokratis, pers yang bebas dan terlindungi bukan ancaman, melainkan syarat utama keadilan.
Ikin Roki'in
Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI)













LEAVE A REPLY